You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepanjang Tahu 2022, Sudinhub Jaktim Tindak 30.741 Kendaraan
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudinhub Jaktim Tindak 30.741 Kendaraan Selama 2022

Sepanjang 2022, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menindak 30.741 unit kendaraan yang melanggar aturan. Hal ini juga sebagai upaya meminimalisir kemacetan lalu lintas.

30.741 kendaraan ini kita tindak dalam Operasi Lintas Jaya

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, 30.741 kendaraan ini ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 4.544 kendaraan ditilang dan 1.402 kendaraan disetop operasi.

Pengamanan Nataru, Sudinhub Jaktim Kerahkan 197 Personel 

Kemudian 11.699 kendaraan ditilang kepolisian, 8.370 kendaraan roda dua, 330 kendaraan roda tiga dan 117 kendaraan roda empat dicabut pentil. Selanjutnya, 4.264 kendaraan diderek dan 15 kendaraan diangkut jaring.

"30.741 kendaraan ini kita tindak dalam Operasi Lintas Jaya yang dilaksanakan setiap hari," ujar Riki, Selasa (27/12).

Ia menuturkan, selama kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 75 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, TNI AD, AU, AL, Polres, Satwil Lantas Jakarta Timur, Brimob dan Garnisun. Termasuk juga mengerahkan tujuh hingga delapan unit kendaraan derek setiap hari.

"Per hari, kendaraan yang diderek berkisar 20 unit," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11441 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1349 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye995 personBudhi Firmansyah Surapati