You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepanjang Tahu 2022, Sudinhub Jaktim Tindak 30.741 Kendaraan
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudinhub Jaktim Tindak 30.741 Kendaraan Selama 2022

Sepanjang 2022, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menindak 30.741 unit kendaraan yang melanggar aturan. Hal ini juga sebagai upaya meminimalisir kemacetan lalu lintas.

30.741 kendaraan ini kita tindak dalam Operasi Lintas Jaya

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, 30.741 kendaraan ini ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 4.544 kendaraan ditilang dan 1.402 kendaraan disetop operasi.

Pengamanan Nataru, Sudinhub Jaktim Kerahkan 197 Personel 

Kemudian 11.699 kendaraan ditilang kepolisian, 8.370 kendaraan roda dua, 330 kendaraan roda tiga dan 117 kendaraan roda empat dicabut pentil. Selanjutnya, 4.264 kendaraan diderek dan 15 kendaraan diangkut jaring.

"30.741 kendaraan ini kita tindak dalam Operasi Lintas Jaya yang dilaksanakan setiap hari," ujar Riki, Selasa (27/12).

Ia menuturkan, selama kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 75 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, TNI AD, AU, AL, Polres, Satwil Lantas Jakarta Timur, Brimob dan Garnisun. Termasuk juga mengerahkan tujuh hingga delapan unit kendaraan derek setiap hari.

"Per hari, kendaraan yang diderek berkisar 20 unit," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1215 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1000 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye796 personFakhrizal Fakhri
close